| Harga Minyak dan Kebijakan Sektor Hulu Migas
| ||
| Oleh: Edy Hafidl
| ||
| | ||
Harga minyak mentah dunia kembali mencatat rekor baru, yakni mencapai US$ 103,05 per barel pada perdagangan komoditas akhir pekan, sebuah pencapaian harga yang tak pernah terjadi dalam sejarah perdagangan minyak dunia. Dampak negatif lonjakan harga minyak yang terjadi sejak paruh kedua 2007 telah tampak di depan mata, bahkan telah dialami oleh sebagian besar anak negeri. Dulu, jika harga minyak dunia naik, negara akan mendapat "rezeki nomplok", yakni apa yang dinamakan dengan windfall profit. Namun, kini, alih-alih mendapat rezeki nomplok, lifting (asumsi tingkat produksi) minyak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008 justru diturunkan. Sementara itu, ironisnya, pajak barang impor untuk kegiatan minyak dan gas bumi (migas) justru diturunkan hingga nol persen. Apa yang salah dalam kebijakan pengelolaan migas di negeri ini? Harga minyak dunia naik, mengapa windfall profit tak bisa diraih oleh negara kita? Disadari atau tidak, secara ekonomi-politik, sebenarnya kebijakan tentang pengelolaan migas suatu negara adalah cermin dari karakter kepemimpinan sebuah negara. Sejarah membuktikan bahwa karakter kepemimpinan kepala negara akan memiliki implikasi langsung ataupun tidak langsung terhadap implementasi kebijakan di sektor migas. Tengoklah kepemimpinan Fidel Castro yang non-kompromistik--untuk tidak dikatakan otoriter--menasionalisasi perusahaan-perusahaan migas asing. Namun, selayaknya, terlepas dari apa pun karakter kepemimpinan negara, kebijakan tak lain haruslah ditujukan bagi kepentingan negara: untuk pencapaian kemakmuran rakyatnya. Entahlah mazhab ekonomi energi mana yang dianut negeri ini. Sejumlah hal yang terjadi di negeri ini berkaitan dengan kebijakan di sektor migas sejak paruh kedua 2007 hingga hari ini sangatlah menggelikan, plinplan, dan tidak jelas. Biarlah masyarakat yang akan menilai apakah ada kaitan kebijakan di sektor energi migas ini dengan karakter pemimpin negeri ini. Simaklah secara kronologis, apa yang terjadi sejak 16 Agustus 2007. Ketika itu, pada pidato kenegaraan dan keterangan pemerintah atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008, Presiden mengumumkan asumsi harga minyak di APBN 2008 sebesar US$ 60 per barel, dengan lifting minyak dalam RAPBN 2008 sebanyak 1,034 juta barel per hari (bph). Untuk diketahui khalayak bahwa urgensi penghitungan asumsi harga minyak dunia dan lifting minyak di APBN adalah untuk mengetahui seberapa besar pendapatan negara dari sektor migas. Jadi rumus untuk asumsi pendapatan negara dari migas di APBN adalah asumsi harga minyak dunia dikalikan asumsi lifting minyak dikalikan hari produksi di tahun takwim, didapatkankanlah pendapatan negara dari sektor migas. Namun, melihat kecenderungan harga minyak dunia yang merangkak naik, ditambah lagi dengan pesimisme tentang kemampuan pemerintah/Pertamina dan kontraktor production sharing (KPS) migas atau kontraktor bagi hasil (KBH) dalam pencapaian peningkatan produksi, tepat sebulan setelah itu, yakni 17 September, setelah melakukan rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral merevisi lifting minyak 2008 menjadi hanya maksimal 1 juta bph. Khalayak terpaksa harus menerima penjelasan tentang alasan "penyesuaian" lifting itu dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yakni pertama, produksi minyak terbesar baru bisa dicapai pada semester kedua 2008. Beberapa lapangan minyak yang akan memproduksi minyak skala besar pada paruh kedua 2008 antara lain Cepu (dikelola oleh Mobil Cepu Ltd.) dan Duri (dikelola oleh Chevron Texaco Indonesia d/h Caltex Pacific Indonesia). Lalu alasan kedua, pemerintah sedang mengkaji untuk menerapkan pola produksi minyak berkelanjutan, yakni produksi dipatok pada angka bph tertentu, sehingga cadangan minyak tidak akan cepat habis. Pola produksi minyak berkelanjutan ini pada prinsipnya menerapkan keseimbangan antara cadangan minyak dan produksinya. Namun, penulis mengingatkan bahwa secara tipikal, sumur minyak di Indonesia berbeda dengan di Arab Saudi, yakni sebuah sumur memiliki cadangan yang sangat besar. Sumur minyak di Indonesia, yang umumnya sumur-sumur kecil, tentu tidak akan efisien jika tidak "digenjot" produksinya sejak produksi dimulai. Muncul pertanyaan kemudian, layakkah jika pola produksi minyak berkelanjutan ini diimplementasikan di Indonesia? Ketidakkonsistenan kebijakan pemerintah kembali terjadi pada 15 Februari 2008. Pemerintah kembali mengumumkan bahwa asumsi harga minyak "disesuaikan" lagi menjadi US$ 83 per barel dan lifting minyak kembali direvisi menjadi hanya 910 ribu bph. Khalayak yang awam akan perhitungan pendapatan dan belanja negara saja bisa menyimpulkan bahwa kebijakan di sektor migas di negeri ini sangatlah rapuh (volatile), plinplan, dan cenderung bersifat trial and error. Kebijakan revisi terakhir ini menjadi semakin lucu dan tidak nyambung dengan kebijakan pemerintah yang dikeluarkan pada pertengahan Januari 2008. Ketika itu pemerintah memberikan insentif bagi pengusaha di sektor migas berupa penurunan pajak impor hingga nol persen, alias pembebasan pajak bagi barang-barang impor yang diperuntukkan bagi industri migas. Insentif fiskal ini, apalah tujuannya, kalau bukan memacu Pertamina dan para KPS/KBH "menggenjot" produksi untuk mencapai target lifting minyak hingga 1 juta bph sebagaimana dipatok pemerintah semula. Tapi biarlah, toh, kebijakan pemerintah, yang orang Jawa bilang esuk dele, sore tempe, itu telah terjadi. Hari-hari ini harga minyak telah mulai merangkak jauh di atas angka psikologis US$ 100 per barel. Analis bursa komoditas internasional bahkan memprediksi bahwa tingginya harga minyak ini bakal berlangsung lama. Berbicara tentang dampak, jangankan bagi industri besar, lha wong industri tempe saja, yang notabene kedelainya sebagai bahan baku, ternyata memiliki komponen impor, karena produksi kedelai dalam negeri tak mencukupi, pun terkena dampak. Dapat dibayangkan betapa parahnya negeri ini, mengingat komoditas remeh semacam tempe pun tidak terlepas penghitungannya dari denominasi dolar. Lalu, di masa mendatang, apa yang harus dilakukan? Jawabnya, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Namun, izinkan penulis hanya mempersempit dalam kebijakan di sektor hulu pengelolaan migas. Beberapa hal yang layak dilakukan dalam kebijakan sektor hulu migas, pertama, memacu produksi migas nasional. Sejumlah kendala (barrier) dalam hal produksi sedapat mungkin dieliminasi. Pemerintah selayaknya memfasilitasi pengusaha migas, yang saat ini mencoba memanfaatkan kesempatan, "aji mumpung", dengan harga minyak tinggi, untuk menghidupkan kembali sumur-sumur minyak marginal (bercadangan dan berproduksi kecil) ataupun sumur-sumur yang mulai kering (depleted well). Insentif fiskal berupa pembebasan pajak impor bolehlah dilakukan. Dalam hal ini, masih ada waktu untuk kembali merevisi lifting dalam APBN 2008 pada angka di atas 1 juta bph. Sebab, angka lifting 910 ribu bph, toh, telah dapat dicapai pada 2007. Pemain migas sebagian besar sangatlah yakin bahwa lifting minyak kita masih mampu digenjot di atas 1 juta bph. Dengan dipatoknya lifting minyak pada angka tinggi, pemain migas hulu akan termotivasi. Lalu, karena masih ada selisih antara produksi dan subsidi pemerintah yang wajib diberikan kepada rakyat, diharapkan windfall profit masih akan tetap diraih secara signifikan. Tentunya, pada saat yang sama, kampanye tentang penghematan energi masihlah harus terus dilakukan. Kedua, percepat konversi energi dari minyak tanah ke gas bumi, dengan memperkuat sosialisasi pada tataran masyarakat lapisan bawah (grass root) yang umumnya dilingkupi ketidakmengertian akan program konversi energi yang dilakukan pemerintah karena kurangnya sosialisasi. Angka target konversi energi yang juga telah direvisi dari 2 juta kiloliter menjadi 1 juta kiloliter dapat dikembalikan ke target semula, dengan syarat bahwa pemerintah dan Pertamina sudi bekerja keras melakukan sosialisasi. Ketiga, walaupun ini berat untuk diimplementasikan, ajak perusahaan migas swasta turut berbagi. Dalam hal ini, pemerintah berhak memungut pajak bagi KPS atau KBH atas windfall profit yang diterimanya. Usul kebijakan di atas hanya dapat dilaksanakan dengan niat kuat pemerintah dan dengan kerja keras serta visi yang kuat untuk mengangkat harkat dan martabat rakyat. Jika pemerintah terus mengikuti alur emosi yang selalu bimbang, tidak konsisten dalam kebijakan, tentu kita tidak akan dapat menikmati berkah melambungnya harga minyak dunia ini. |
Kamis, 07 Januari 2010
Harga Minyak dan Kebijakan Sektor Hulu Migas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar