THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 07 Januari 2010

Kantor PPT Migas Dilestarikan

Kantor PPT Migas Dilestarikan

YAYASAN Mahameru menyatakan tertarik adanya rumah yang dahulu dijadikan kantor kali pertama oleh PPT Migas Cepu, saat awal masuk ke Blora. Yayasan itu selama ini bergerak di bidang pengelolaan benda-benda bersejarah dan purbakala.

"Dari informasi awal, kami tertarik. Apa pun alasannya, rumah itu bernilai historis cukup tinggi dalam dunia perminyakan Blora. Sangat disayangkan jika aset itu tidak dirawat, apalagi sampai dipugar," kata Ketua Yayasan Mahameru, Gatot Pranoto SE kepada Suara Merdeka.

Awalnya, pihak yayasan memeroleh informasi dari

Imam Suparin dan Pandu, keduanya warga Cepu. Yakni, di Jl Pemuda Cepu ada sebuah rumah yang berkaitan erat dengan sejarah perminyakan di Cepu, Blora.

Rumah tersebut digunakan sebagai kantor pusat PPT Migas. Dahulu, nama perusahaannya belum PPT Migas atau Pusdiklat Migas seperti saat ini. Namun, Perusahaan Tambang Minyak Republik Indonesia (PTMRI).

"Kami masih mempunyai foto dokumentasi rumah yang dijadikan kantor pusat Migas Cepu lengkap dengan sejumlah pejabat teras tempo dahulu. Ini kan aset sejarah, sehingga perlu dilestarikan," ungkap kedua warga tersebut.

Dibiarkan Terbengkalai

Sebagai pensiunan karyawan Migas, Imam masih ingat tentang sejarah rumah yang kini terkesan dibiarkan terbengkalai. Di tempat itu, seluruh kegiatan perminyakan di Cepu dikendalikan. Kantor tersebut terbagi menjadi tiga bagian. Satu bagian digunakan sebagai kantor pusat, satu bagian sebagai kantor perdagangan, dan satunya lagi untuk kantor administrasi dan kepegawaian.

Teman akrab Imam, Pandu mengemukakan hal senada. Menurut dia, bangunan yang ada di Jalan Pemuda itu bernilai sejarah penting bagi dunia perminyakan Cepu.

Dengan alasan nilai historisnya yang besar, semestinya pihak-pihak terkait memperhatikannya sebelum telanjur dipugar untuk kepentingan bisnis lain.

Imam menuturkan, sebagai orang yang pernah menempati dirinya masih ingat bahwa di tempat itu dahulu sering dijadikan transit para wartawan dari luar Blora, termasuk dari Jakarta.

Jika ada liputan minyak di Cepu, bangunan yang kini bersebelahan dengan kantor Koperasi Migas tersebut dipastikan menjadi tempat transit mereka.

Menurut dia, sekitar 1986 rumah itu menjadi sengketa antara Migas dan orang umum. Dalam persidangan akhirnya Migas dinyatakan kalah.

"Kalau tidak salah, persidangan berlangsung di Semarang sekitar tahun 1986," ungkap Imam.

Dia mengatakan, rumah dalam kondisi kosong cukup lama, sehingga praktis hampir tidak terawat.

Ketua Mahameru, Gatot menambahkan, melihat nilai historis yang cukup tinggi maka perlu secepatnya ada langkah-langkah konkret dari pihak-pihak berkompeten untuk melestarikannya.

"Tempat itu jelas bernilai historis. Sesuai dengan undang-undang, sebuah bangunan yang berusia 50 tahun mestinya berhak untuk dilindungi." (Urip Daryanto-54s)

0 komentar: