THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 07 Januari 2010

Terbentuknya Lembaga Minyak dan Gas Bumi

Bendera Duaja AkamigasTerbentuknya Lembaga Minyak dan Gas Bumi

Sebelum berlakunya Undang-undang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi pertambangan minyak dan gas bumi telah dilakukan dalam pada tingkat terbatas.Kegiatan tersebut pada mulanya dipusatkan untuk menunjang usaha untuk eksplorasi dan eksploitasi sehingga hanya terbatas untuk keperluan usaha setempat. Sementara itu data perminyakan dikuasai minyak asing.

Kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi secara formal mulai diselenggarakan karena adanya kesadaran bahwa untuk mendukung pelaksanaan penguasaan negara atas minyak dan gas bumi diperlukan kemampuan untuk mengetahui secara teknis jumlah dan kualitas kekayaan tersebut serta kemampuan mengembangkannya untuk sebesar kemakmuran rakyat.

Untuk mewujudkan maksud tersebut maka pada tanggal 26 Oktober 1962 dengan Surat Keputusan Biro Minyak dan Gas Bumi No. 341/Kep/BMGB/1962 dibentuk Panitia Persiapan Research Laboratorium Minyak dan Gas Bumi yang anggotanya terdiri dari para ahli dengan unsur-unsur:

- Biro Minyak dan Gas Bumi : Ir. Syarif A. Lubis

                              Ir. E.E Hantoro

- PN PERMINA Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : Ir. Sudarno Martosewojo

- PN PERTAMIN Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : Ir. Omar HasanÂ

- PN PEMIGAN Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : Dr. Wahyudi Wicaksono

                              Ir. Sumbarjono

Panitia tersebut mulai bertugas dengan menyusun garis besar perencanaan Laboratorium Perminyakan.

Pada tahun 1963 Panitia mengusulkan kepada pemerintah agar dibentuk suatu Lembaga Minyak dan Gas Bumi yang bertugas di bidang pendidikan dan pelatihan, dokumentasi dan publikasi serta riset.

Pada tahun 1964 direktorat minyak dan Gas Bumi melakukan persiapan untuk melaksanakan rencana pembentukan Lembaga Minyak dan Gas Bumi  dengan membentuk Proyek Persiapan Lembaga Minyak dan Gas Bumi melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar/ Pertambangan No. 478/ M/  Perdatam/ 64 tanggal 20 agustus 1964.

Proyek bertugas untuk mendirikan Lembaga Minyak dan Gas Bumi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Proyek berada di bawah bimbingan dan pengawasan Departemen Perindustrian Dasar/ Â Pertambangan c.q Direktorat Minyak dan Gas Bumi.

Pada tanggal 11 Juni 1965, Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi, Dr. Chairul Saleh menetapkan berdirinya Lembaga minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) dengan Surat Keputusan No. 17/ M/ Migas/ 65.

Adapun tugas yang dibebankan kepada LEMIGAS adalah:Â

1. Melaksanakan penyelidikan-penyelidikan  ilmiah, baik untuk kemajuan ilmunya sendiri maupun untuk penerapannya, dalam semua bidang termasuk teknik ekonomis, guna medapatkan dasar-dasar untuk mengembangkan dan memajukan usaha-usaha pertambangan dan pengolahan minyak dan gas bumi.

2. Menyelenggarakan pendidikan khusus dan melatih tenaga-tenaga ahli yang diperlukan dalam usaha-usaha pertambangan dan pengolahan minyak dan gas bumi.

3. Mengawasi pendidikan-pendidikan / kursus-kursus yang diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan minyak dan menentukan syarat-syaratnya.

4. Menyelenggarakan dokumentasi yang berhubungan dengan usaha-usaha pertambangan dan pengolahan minyak dan gas bumi, dan memberikan / menyediakan bahan-bahan/ keterangan-keterangan yang diperlukan guna kepentingan badan-badan / instansi-instansi pemerintah/ swasta dan masyarakat yang memerlukannya.

5. Memberikan pelayanan-pelayanan dan petunjuk-petunjuk ilmiah kepada badan-badan/ instansi-instansi pemerintah dan perusahaan- perusahaan yang membutuhkannya.

6. Mengadakan standardisasi dalam spesifikasi-spesifikasi teknis serta istilah-istilah yang berhubungan dengan pengusahaan minyak dan gas bumi.

Jadi secara garis besar LEMIGAS menyelenggarak 3 tugas pokok yaitu:

1. Pendidikan dan Latihan

2. Penelitian (Laboratorium)

3. Dokumentasi, Publikasi, dan Perpustakaan

Pada tahun 1966 melalui Surat Keputusan Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi No.5/ M/ Migas/ 1966 tanggal 4 Januari 1966 daerah administrasi Cepu yang meliputi lapangan-lapangan minyak Kawengan, Ledok, Nglobo dan Semanggi dijadikan Pusat Pendidikan dan Latihan Lapangan Perindustrian Minyak dan Gas Bumi (PUSDIKLAP MIGAS) di bawah naungan dan tanggung jawab Lembaga Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS). Hal ini sesuai dengan kebijaksanaan yang ditempuh pemerintah bahwa kegiatan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan latihan tidak dilaksanakan oleh perusahaan tetapi sesuai dengan fungsi dan tugasnya dilaksanakan oleh LEMIGAS.

Sebagai awal kegiatan PUSDIKLAP MIGAS Cepu diselenggarakan Upgrading Pengetahuan Umum dan Mental (PUM) kepada karyawan Migas.

Kemudian pada tahun 1966 melalui surat Keputusan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi No.91/ DD/ MIGAS/ 66 tanggal 24 Oktober 1966 didirikanlah Akademi Minyak dan Gas Bumi sebagai satu-satunya pendidikan perminyakan.

Dengan didirikannya AKAMIGAS, maka akademi-akademi perminyakan yang ada di indonesia seperti Akademi Perminyakan PERMINA di Bandung mengintegrasikan diri ke dalam AKAMIGAS.

0 komentar: