THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 07 Januari 2010

nasional;is aset migas

NASIONALISASI, bukanlah sebuah perebutan ‘blatant’ seperti ngrampok.Nasionalisasi adalah pengalihan penguasaan dan pengelolaan yang dilakukan oleh negara, seringkali sebenernya untuk tujuan politis selain tujuan materiil ekonomis. Seorang muridku eh sekarang jadi kolegaku, menuliskan dibawah ini. Cukup menarik untuk disimak untuk menjawab tiga pertanyaan dasar yang diajukannya.

1. Perlukah kita melakukan nasionalisasi?
2. Nasionalisasi jenis apa yang akan kita terapkan?
3. Setelah asset diambil alih, trus mau apa?

NASIONALISASI ASSET MIGAS (Bagian pertama)

Tinjauan Sejarah

Muhammad Fakhrur Razi

Nasionalisasi secara harfiah diartikan sebagai usaha pengambilalihan asset oleh Negara berdasarkan motif politik atau ekonomi. Berdasarkan metode yang dilakukan, setidaknya ada 2 jenis nasionalisasi yang pernah terjadi di dunia:

1. Pengambilalihan 100% asset swasta oleh Negara tanpa imbalan apapun kepada pemilik terdahulu, atau lebih dikenal dengan istilah ekspropriasi. Sejarahnya, prilaku ekspropriasi berhubungan erat dengan fluktuasi harga minyak (Guriev et al, 2008) dan meningkat tajam di tahun 1970 - 1985 pada saat terjadinya booming migas (dengan harga minyak mencapai $80/barrel).

Berikut tiga contoh kasus expropriasi:

a. Kasus pertama yang terjadi di Mexico tahun 1938 ketika Negara mengambil alih asset Standard oil milik Amerika. Usaha ini berhasil karena bersamaan dengan momentum Perang dunia II dimana Amerika membutuhkan mexico sebagai sekutu dalam perang tersebut sehingga kerugian yang dialami standard oil tidak di tanggapi serius oleh pemerintah amerika. (1)

b. Contoh kasus berikutnya yang tidak kalah menarik adalah expropriasi yang dilakukan pemerintah irak di tahun 1961 (dibawah regime Kaseem) dengan memotong daerah konsesi kontraktor asing menjadi hanya 0.5% dari konsesi asli. Usaha ini membuahkan perlawanan oleh kontraktor asing yang merasa dirugikan. Kontraktor asing yang terlibat dengan segera meng-arbitrase dan membekukan asset produksi yang ada, dan menyebabkan produksi minyak irak di tahun tersebut tidak meningkat (sementara Negara tetangga seperti Saudi dan Kuwait mengalami peningkatan produksi 9 -12% dibawah kerjasama konsesi yang dijalankan). Konflik berakhir setelah Kassem dikudeta oleh partai bath yang kemudian mengubah peraturan ekspropriasi dengan memberikan penambahan 0.5% area konsesi baru dan memberikan daerah konsesi yang sudah discovery namun sulit dikembangkan kepada kontraktor asing. (2)
Pada intinya ekspropriasi yang di lakukan di irak berhasil meningkatkan peran Negara.

c. Ekspropriasi Iran di tahun 51 dibawah Dr Mossadegh adalah sebuah kisah menarik. Langsung setelah menjabat sebagai perdana mentri dan mengumumkan cabinet nasionalis, Mossadegh menasionalisasi semua asset migas yang pada saat itu dikuasai oleh Inggris. Inggris tentu saja tidak tinggal diam, dengan membekukan semua uang Iran di inggris dan langsung memperkarakan iran ke PBB dan Hauge international court. Setelah perjuangan diplomasi yang panjang, akhirnya court memutuskan untuk memenangkan Iran dan menghentikan perjanjian kerjasama migas yang ditandatangani Inggris dan Shah iran yang tengah berkuasa. Inggris tidak menyerah, dan memulai perundingan baru untuk mengambil kembali haknya, dengan menawarkan sejumlah konsep kerjasama,namun semuanya di tolak mentah-mentah. Seiring dengan usaha tersebut, kondisi iran semakin memburuk, karena kehilangan foreign exchange dan juga kehilangan produksi minyak. Chaos terjadi di dalam negri akibat persaingan antara shah iran dan perdana mentri dan infiltrasi Amerika yang ketakutan jika iran menjadi pro Sovyet. Mossadegh kemudian digulingkan dengan paksa, Inggris dan Amerika kembali ke industri migas Iran dan disepakati bagi hasil 50% dari nett profit antara konsorsium Inggris-amerika dengan pemerintah iran (lebih baik dibanding kontrak sebelum Mossadegh dimana iran hanya mendapatkan 0.5 shillings per barrel dari minyak yang terproduksi). Perjanjian bagi hasil 50:50 ini kemudian dirubah lagi setelah terjadinya revolusi iran dengan menerapkan sistem buy back dan service contract yang berlaku hingga saat ini. Tidak bisa dipungkiri, usaha ekspropriasi Mossadegh adalah pilar utama kebangkitan peran Negara dalam industri migas iran. Meski setelah revolusi iran usaha ini berubah menjadi upaya nasionalisasi (dengan pembayaran sejumlah uang ganti rugi (3) namun tidak terlepas dari peran awal ekspropriasi Mossadegh. Peringatan 57 tahun nasionalisasi migas iran baru saja di peringati Negara ini beberapa bulan yang lalu.

Latar belakang utama dilakukannya ekspropriasi tentu adalah alasan politik, dan sebagian besar pelakunya adalah Negara-negara berpola pemerintahan otokrasi. Data yang ada menunjukkan bahwa 423 dari 520 ekspropriasi acts selama kurun 1960-1990 dikeluarkan oleh Negara penganut otokrasi (3).

Bisa disebutkan bahwa pelopor ekspropriasi adalah Leon Trotsky, seorang penganut Marxism, dan orang berpengaruh kedua di Sovyet setelah Lenin. Trotsky membedakan dengan tegas antara nasionalisasi dengan ekspropriasi dengan dua faktor utama:

- Dalam ekspropriasi, Negara tidak memberikan kompensasi sama sekali kepada pemilik asset yang diambil
- Asset yang diambil alih harus dikuasai oleh komite yang dipilih oleh pekerja/buruh, berbeda dengan nasionalisasi dimana asset akan diserahkan kepada suatu badan tertentu (atau militer) yang akhirnya memicu timbulnya capitalism baru (4)

Hal yang patut dicatat adalah bahwa pengambilalihan asset dengan cara paksa tanpa pemberian kompensasi adalah sangat beresiko bagi stabilitas Negara itu sendiri. Usaha ini hanya akan berhasil jika didukung oleh kekuatan militer yang tangguh atau adanya dukungan regional dari Negara-negara yang sepaham.

2. Trotsky dengan tegas membedakan antara ekspropriasi dan nasionalisasi seperti yang disebutkan dimuka. Dalam prakteknya, hampir tidak ada yang menerapkan ekspropriasi ini, karena kendala hukum international ataupun kendala internal suatu Negara. Konsep nasionalisasi lah yang lebih banyak dipilih, baik melalui re-negosiasi ulang kontrak kerjasama, pengambilalihan dengan ganti rugi ataupun melalui pembelian langsung sharing perusahaan swasta oleh pemerintah.
Kasus Bolivia dan Venezuela adalah contoh paling mutakhir, dimana kedua pemerintahan sosialis ini mengambil alih asset swasta dengan memberikan ganti rugi yang disepakati kedua belah pihak. Mulus tidaknya proses pengambilalihan asset ini tergantung pada posisi tawar suatu Negara didunia international (baca: Negara Negara adikuasa). Sama seperti ekspropriasi, nasionalisasi pun memiliki resiko pembekuan asset dan embargo ekonomi jika salah satu pihak tidak setuju dengan jumlah ganti rugi. Seperti yang sekarang terjadi pada Venezuela dimana Exxon dan ConocoPhillips masih memperkarakannya dan berhasil membujuk amerika untuk membekukan asset venezuela di amerika dan meng-embargo ekspor minyak Negara ini. Perundingan masih terus berjalan dan membuat Negara ini terus kehilangan profit atas ekspor minyak yang seharusnya di dapat.

Beberapa contoh nasionalisasi yang pernah terjadi adalah sebagai berikut:

- Nasionalisasi asset migas Iran pasca revolusi 1979, dengan pembentukan NIOC (National iran oil company), dilakukan dengan pembayaran kompensasi kepada perusahaan pemilik sebelumnya (inggris-amerika konsorsium).
- Nasionalisasi asset migas Qatar tahun 1974 dengan pembentukan QGPC dan mengambilalih 100% resources migas Negara.
- Nasionalisasi asset migas Indonesia ditahun 1960 dengan pengambilalihan asset Shell melalui pembayaran kompensasi sebesar 110 juta dolar. Berbarengan juga dengan pengambilalihan asset stanvac dan caltex. Hasil akhir dari proses ini adalah PSC term yang berlaku sekarang dimana Negara berhak atas 80% dari nett profit (atau +/- 60% dari gross revenue)
- Nasionalisasi asset migas Bolivia dengan mengambilalih 51% sharing migas dan menegosiasi ulang kontrak kerjasama migas dengan menaikkan keuntungan Negara menjadi 54% dari total revenues. Sampai sejauh ini tidak ada respon negative dari Kontraktor, kecuali ancaman petrobras untuk memperkarakan Bolivia jika Negara ini menaikkan harga ekspor gas (Brasil dan Argentina adalah dua Negara tujuan utama ekspor gas Bolivia)
- Nasionalisasi asset migas Venezuela dengan pembayaran kompensasi kepada Kontraktor dan menegosisasi ulang kontrak kerjasama migas dengan menaikkan sharing pemerintah menjadi minimal 60%. Respon positif didapat dari Total (yang bersedia menerima kompensasi sebesar USD 834 juta), ENI (kompensasi USD 700 juta) dan Statoil (USD 266 juta) sementara respon negative didapat dari Exxon mobil yang menolak kompensasi USD 715 juta dan meminta USD 2 milyar. Penolakan Exxonmobil berbuah pembekuan asset migas venezuela sampai saat ini.
- Russia punya cara tersendiri yang unik dalam upaya nasionalisasi dibawah pemerintah Vladimir Putin. Negara ini melakukannya dengan menekan kontraktor asing yang ada dengan membuat aturan konservasi lingkungan yang ketat serta memasang target produksi yang menurut Kontraktor tidak masuk akal. Jika
Kontraktor melanggar, kontrak akan dicabut. Upaya tekanan demi tekanan ini diberikan untuk memaksa Kontraktor menjual stakes yang mereka miliki ke perusahaan Negara (Gazprom). Sejauh ini project yang terkena dampak adalah Sakhalin-2 (Shell-Mitsui/Mitsubishi), project penjualan gas (Exxonmobil), Kovykta gas field dan east Siberia field (TNK-BP).(5-johnson Canada freepress-2007)

Setelah nasionalisasi asset dilakukan, fase berikutnya adalah pemilihan system kontrak baru yang lebih menguntungkan Negara bersangkutan. Fase ini sangat krusial untuk kelangsungan industri migas suatu Negara. Berbeda dengan pemahaman Trotsky sebelumnya, maka dalam system nasionalisasi ini semua asset yang telah diambil biasanya akan dikontrol langsung oleh badan bentukan Negara (atau dibeberapa Negara diatur oleh militer)

Tiga alasan utama kenapa satu Negara yang telah menasionalisasi asset migas masih memerlukan kontraktor asing adalah sbb:

1. Negara membutuhkan modal untuk pengembangan industri migas
2. Transfer knowledge/technology dari kontraktor asing ke perusahaan nasional/pekerja nasional (seperti EOR/IOR technology)
3. Mempermudah negosiasi penjualan migas dengan menggunakan link yang telah di miliki kontraktor asing

Beberapa jenis perjanjian kerja sama setelah nasionalisasi akan dibahas sbb

- PSA (production sharing agreement atau PSC dalam istilah Indonesia) Dikembangkan pertama kali di Indonesia tahun 1966, dengan satu alasan mendasar yaitu transfer of technology dari kontraktor asing kepada Negara/Perusahaan Negara. Dalam pemahamannya, Negara memonopoli usaha eksplorasi dan produksi dan kontraktor adalah pemberi jasa.

Faktor utama dalam PSA:
- Cost recovery, yang dijalankan jika kontraktor telah menemukan cadangan komersial. Istilah lainnya adalah “cost oil” dan besaranya bervariasi disetiap Negara (Oman 40%, Indonesia 100%, Russia 100%, Lybia tergantung share kontraktor di sebuah project). Dalam komponen CR ini, biaya capital juga akan diganti sesuai depresiasi tahunan.
- Profit sharing pada revenue yang telah dikurangi Cost recovery (atau setelah dikurangi royalty + cost recovery pada kasus Indonesia). Besarannya bervariasi antar Negara. Untuk kasus Indonesia adalah 85:15 untuk minyak. Untuk Rusia diterapkan profit sharing hanya akan diberikan jika cost + 17.5%
IRR tercapai dengan pembagian 10:90 (Russia:kontraktor) untuk 2 tahun pertama, 50:50 jika 24% IRR tercapai, dan selanjutnya 70:30.
Lybia menerapkan profit sharing berdasarkan R factor (ratio total revenue per cost oil)
- Pajak keuntungan. Ada banyak perbedaan dalam penerapan system pajak ini, Rusia misalnya menerapkan 32% pajak atas keuntungan kontraktor, Indonesia menerapkan 48% pajak yang dibagi antara Negara dan kontraktor (sehingga jika profit sharing 85:15 maka setelah pajak akan menjadi 71:29)
- Pembagian produksi, kontraktor berhak memasarkan sendiri dan hak yang diterima kontraktor adalah dari Cost recovery ditambah profit sharing (dikurangi DMO - domestic market obligation - untuk kasus Indonesia)

Dalam kasus Indonesia, dengan aturan PSC yang diterapkan, rata-rata pertahun Negara mendapatkan share 60-65% dari gross revenue

- Konsesi

Kontraktor memiliki hak ekslusif dalam eksplorasi, development dan produksi migas yang telah ditemukan. Ciri khas konsesi adalah sbb:

1. Kontraktor berhak atas migas yang diproduksikan dengan kewajiban membayar royalty dalam bentuk uang atau migas itu sendiri
2. Instalasi produksi adalah hak milik kontraktor sampai masa kontrak habis. Setelah itu semua akan dikembalikan ke Negara tanpa kompensasi apapun.
3. Sumber pendapatan Negara: bonus, royalty, surface fee, pajak
- Buy back

.Saat ini hanya diterapkan di Iran pasca revolusi 79 sebagai hasil dari pengalaman pahit Iran saat melaksanakan kontrak konsesi dimana pada saat menasionalisasi, iran harus membayar uang yang sangat besar sebagai ganti rugi kepada kontraktor. Dalam jenis kontrak ini, kontraktor akan mengeluarkan biaya capital, mendapatkan biaya dari Negara selama produksi (cost recovery) dan mendapatkan pembayaran tetap yang telah disepakati sebelumnya. Jadi ada dua tahapan penting dalam konsep buyback yaitu fase cost recovery dan fase pembayaran (remunerasi) Waktu kontrak biasanya sangat pendek (5 tahun) dan “plan of development” telah disepakati pada saat penandatanganan kontrak. Operator harus dari KONTRAKTOR ASING. NIOC (National Iran oil company) dan pengawasan dilakukan oleh suatu badan bentukan yang berisi wakil dari kontraktor. Dalam kontrak juga biasanya diwajibkan untuk menggunakan subkontraktor local.

- Service contract
Sangat popular di timur tengah dan amerika latin dimana kontraktor melakukan eksplorasi dan produksi migas atas nama Negara. Ada dua jenis service contract:
1. Risk service contract, dimana kontraktor akan melakukan pekerjaan atas nama perusahaan nasional dengan resiko dan biaya sendiri. Cost recovery akan diberikan dalam bentuk tunai (based on performance) dan produksi adalah milik perusahaan pemberi contract (dalam hal ini perusahaan negara)
2. Technical assistance, dimana kontraktor hanya memberikan service (biasanya di lapangan produksi) dengan mendapatkan cost recovery dan resiko ditanggung oleh Negara atau perusahaan pemberi kontrak.

0 komentar: